Legislator Imbau Ketua KPU Fokus Pada Tupoksinya Saja

02-01-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta. Foto: Geraldi/nr

 

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengimbau Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fokus kepada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya saja, dan agar sebelum menyampaikan opini atau pernyataan, dipertimbangkan dahulu dampak baik dan buruknya terhadap stabilitas hukum, politik, sosial, keamanan. Hal tersebut diungkapkannya menyusul pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Ashari.

 

Dimana pimpinan KPU tersebut mengatakan bahwa permohonan Judicial review terhadap sistem pemilu terbuka oleh pemohon merupakan hak Pemohon, dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutuskannya. Padahal, menurut Riyanta MK sebelumnya melalui Putusan No. 22-24 / PUU-VI / 2008, telah memberikan keputusan yang menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019.

 

“Dinamika politik menjelang dilaksanakannya Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 meningkat. Hal ini lumrah dalam sistem negara demokrasi. Namun sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Maka dinamika politik harus sesuai dengan hukum yang sudah disepakati oleh bangsa Indonesia," ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam keterangan resminya yang diperoleh Parlementaria, Senin (2/1/2023). 

 

Dalam hal ini MK telah memutuskan bahwa melalui sistem pemilu yang konstitusional adalah Sistem Pemilu Terbuka. Dan Putusan ini sudah final. Sehingga menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019 lalu,” papar Riyanta kembali.

 

Dalam kesempatan itu, Ia juga berharap agar Hukum ditegakan sesuai dengan prinsip Dasar Negara Hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945), serta Konstitusi sebagai “KEPALA NEGARA” dan sebagai “PANGLIMA.” Selain itu, Ia juga meminta agar mempercayakan persoalan permohonan judicial review (JR) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. “Yakinlah hakim-hakim Konstitusi adalah manusia-manusia pilihan yang mempunyai integritas yang mulia,” tegasnya. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...